Kasus Pelecehan Seksual Mengganas, Islam Siap Memberantas

 



Oleh: Sri Mawarni (Aktivis Muslimah Medan)

 

Kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak di Sumatera Utara kian hari kian marak. Menurut data dari Polda Sumut, ada 826 laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang 2021. Laporan terbanyak berada di Polrestabes Medan yakni sebanyak 124 laporan kasus. (SuaraSumut.id, 12/12/2021)

Akar masalah dari tingginya kasus pelecehan seksual di Sumut ini adalah penerapan sistem sekuler saat ini. Dimana sistem ini menihilkan peran Allah swt dalam mengatur kehidupan manusia. Manusia diberikan kebebasan dalam berbuat dan berpendapat.

Dalam pandangan sekuler, naluri seksual adalah kebutuhan yang harus dipenuhi. Jika tidak, akan menghantarkan pada kerusakan bagi manusia. Pandangan inilah yang membuat sistem ini sengaja menghadirkan fakta-fakta yang bisa merangsang munculnya naluri seksual. Seperti film-film porno, drama-drama percintaaan, menampilkan perempuan-perempuan seksi dalam berbagai iklan produk, menyebarkan majalah porno, lagu-lagu dengan syair yang bisa merangsang hasrat seksual dan lain sebagainya.

Belum lagi gaya hidup Barat yang telah membudaya di negeri kita menjadikan perempuan beramai-ramai memamerkan auratnya, pacaran dan gaul bebas menjadi hal biasa. Semua ini menjadi biang keladi maraknya kasus pelecehan seksual.

Berbeda dengan pandangan Islam, naluri seksual bukanlah sebuah kebutuhan. Namun merupakan salah satu naluri dari 3 naluri yang ada pada diri manusia. Selain naluri mempertahankan diri dan naluri beragama. Ciri naluri ini adalah muncul ketika ada rangsangan dari luar diri manusia. Contoh, naluri seksual. Ketika seseorang menonton video porno, maka naluri seksualnya akan bangkit. Dan butuh pemenuhan. Namun, pemenuhan ini tidak mesti. Jika tidak dipenuhi, tidak akan menyebabkan kerusakan pada diri manusia. Hanya muncul rasa gelisah saja.

Maka, dalam sistem islam, hal-hal yang bisa membangkitkan hasrat seksual akan dijauhkan dari kehidupan masyarakat. Foto atau tayangan yang berbau pornografi akan dilarang. Baik di media cetak, media elektronik maupun media sosial. Termasuk lagu-lagu yang berlirik percintaan akan dilarang. Pelaku dan penyebarnya akan diberi sanksi tegas oleh negara.

Perempuan diwajibkan menutup auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya. Diwajibkan memakai jilbab dan kerudung ketika keluar rumah. Dilarang berkholwat (berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahrom), dilarang ikhtilath ( campur baur) antara perempuan dan laki-laki beramai-ramai diluar kepentingan yang telah diperbolehkan islam seperti saat menunaikan ibadah haji, dalam jual-beli dan pendidikan. Maka tidak boleh, laki-laki dan perempuan berkumpul hanya untuk ngobrol, atau berwisata bersama, makan bersama dan sekedar bersenang-senang. Lalu perempuan yang melakukan safar, yakni perjalanan yang lebih dari 24 jam, wajib ditemani mahromnya. Apakah ayahnya, suaminya, abangnya, adik laki-lakinya atau mahromnya yang lain.

Islam juga melarang aktivitas pacaran, karena ini menjadi jalan menuju perzinahan. Sebagaimana firman Allah swt:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Dan faktanya, kekerasan seksual saat ini paling banyak dilakukan oleh pacar. Sebagaimana disampaiakan oleh Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini dalam webinar Pemenuhan Hak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif HAM Perempuan, Jumat (6/8). (Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/423631/pelaku-kekerasan-seksual-paling-sering-dilakukan-oleh-pacar)

Jadi benarlah firman Allah yang mengatakan bahwa aktivitas mendekati zina salah satunya pacaran memang jalan yang buruk.

Oleh sebab itu, menaati perintah Allah adalah solusi tuntas untuk menyelesaikan permasalahan maraknya kasus pelecehan seksual saat ini, khususnya di Sumut. Dan hal ini hanya bisa sempurna terlaksana jika negara yang melaksanakannya sebagai peraturan perundang-undangan. Maka, kehadiran khilafah menjadi kewajiban. Karena tanpanya, syariat Allah takkan pernah terterapkan dengan sempurna. Wallahu'alam.