Multaqo Ulama Aswaja Deli Serdang : ‘”Tolak Legalisasi Seks Bebas, Tolak Permendikbudristek No.30 Th. 2021”

 



Dakwahsumut.com, Deli Serdang(18/12),- Sekitar 50 orang yang berasal dari kalangan Ulama hadiri Multaqa Ulama Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Aswaja) di Pondok  Pesantren al-Izzah Khoiru Ummah Tanjung Morawa  Kabupaten Deli Serdang. Walau Cuaca hujan tidak menyurutkan Langkah para peserta Multaqa untuk menghadiri acara tersebut. Acara tersebut dibuka dengan pembacaan Ayat suci Al Qur’an oleh Syaiban Sobri salah satu Santri Pon-Pes Al Izzah Khoiru Ummah Tanjung Morawa.


 

Dalam kesempatan tersebut para ulama Aswaja memberikan pandangannya terkait Permendikbudristek No. 30 .  Ustadz Gunawan              FKU-ASWAJA Deli Serdang dalam pandagannya menggatakan      “PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 THN 2021 telah mendapatkan banyak penolakan karena telah melegalkan zina, dan ini sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia. Ada tiga hal yang membahayakan dalam UU ini: Prasa ”tanpa persetujuan korban”, 2. Upaya melindungi LGBT, & 3. Adanya satuan tugas yang dibentuk untuk menangani kekerasan seksual di kampus dimana teamnya adalah kalangan liberal yang menyetujui adanya seks bebas”, ungkap beliau.  

Islam menentang UU ini, karena syariat Islam telah menetapkan keharaman zina, bahkan sampai pada batas pencegahan zina Islam juga telah mengaturnya. Maka kita harus menolak UU ini dan meminta pemerintah untuk mencabut UU ini.”, tambah beliau.

Sementara Ustadz Isnamuddin, S.Pd.      Praktisi Pendidikan          mengatakan Hasil dari pendidikan di negeri ini bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional. DPR ramai-ramai korupsi, Mahasiswa/i melakukan seks bebas, pelajar tawuran. Sebagai tokoh umat hal ini harus menjadi perhatian kita. Kegagalan pendidikan di Indonesia adalah karena sistem pendidikannya yang menerapkan sistem liberal, bukan sistem Islam. Padahal umat Islam harus membuktikan keyakinannya terhadap aqidah Islam dengan menerapkan seluruh aturan Islam. Dan untuk memperbaiki kegagalan pendidikan di Indonesia harus dengan menerapkan Islam secara kaffah”, kata beliau.      

Ustadz Marwan Rangkuti sebagai   Mudir Ma’had Sabilul Mustanir dalam pangangannya mengatakan “ PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 THN 2021 tidak bisa menyelesaikan akar permasalahan terjadinya kekerasan seksual. Karena akar permasalahannya adalah akidah sekularisme dan demokrasi”.

Bahkan menurut beliau PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 THN 2021 ini bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang menggunakan diksi insan yang bertakwa.

Bagaimana mungkin orang bertakwa mau melakukan zina. Dalam pandangan syariah pelaku seksual bebas baik suka sama suka atau tidak sama suka tetap dianggap pelaku zina. Kita harus menolak PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 THN 2021 dan menolak semua UU yang tidak berasaskan pada aqidah Islam. Umat Islam harus memiliki kekuatan/negara yang bisa mencegah kemungkaran secara menyeluruh. Ketika kita tidak memiliki negara maka umat Islam harus melakukan nahi mungkar dengan lisan, menyampaikan penolakan terhadap UU yang mungkar, tanpa takut dengan konsekuensi apapun, karena kita hanya mengharap ridho dari Allah Ta’ala”, kata beliau. 

Ustadz Sofyan Tsauri       FKU-ASWAJA Deli Serdang dalam kesempatan tersebut turut memberikan pandangannya , beliau mengatakan          Kondisi umat Islam sangat terpuruk, karena sendi-sendi kehidupan umat Islam telah dirusak oleh akidah sekuler, memisahkan agama dari aturan kehidupan.

Paham sekuler bertentangan dengan aqidah Islam. Sekuler memandang bahwa kehidupan di dunia ini tidak ada hubungannya dengan kehidupan di akhirat. Sedangkan akidah Islam mengajarkan bahwa kehidupan dunia ini akan dihisab di yaumil akhir”, kata beliau

Kemudian beliau mengatakan Khilafah tidak pernah menjadi ancaman. Selama 14 abad lamanya khilafah bisa diterapkan, bagaimana mungkin khilafah bisa dianggap sebagai ancaman?”, tanya beliau.

Drs. Musdar Syahban     Ketua FKU-ASWAJA SUMUT Sebagai Keynote Speaker  dalam kesempatan itu  megatakan “Puncak dari kehancuran kaum muslimin adalah tidak diterapkan hukum syari’ah. & sebagai gantinya hukum demokrasi diterapkan untuk merusak kaum muslimin. Yang paling bertanggung jawab untuk melakukan perubahan ini adalah para Ulama. Karena Ulama adalah pewaris para Nabi”, ungkap beliau.

Kemudian ustadz Musdar mengatakan PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 THN 2021 telah melegalkan zina di negara Indonesia.  Para Ulama harus menyampaikan penolakan terhadap UU ini dan sekaligus menyerukan penerapan syari’ah Islam dalam bingkai Negara Khialafah Rasyidah Islamiyah untuk menghapus seluruh UU rusak buatan manusia”, tambah beliau.

 

Buya Adi Jefris sebagai tuan rumah   Mudir Pon-Pes Al Izzah Khoiru Ummah Tanjung  Morawa mengatakan   Masa depan umat ada di tangan para Ulama, karena mereka yang paling paham kebaikan untuk umat. Dalam menolak PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 THN 2021 yang dengan jelas telah melegalkan seks bebas para Ulama harus mencontoh Imam Ahmad bin Hanbal yang dengan tegas menolak pendapat pemimpin kaum muslimin ketika itu yang mengatakan bahwa al Qur`an adalah makhluk. Meskipun nyawa yang menjadi taruhannya”, pungkas beliau.

Pernyataan Ulama Aswaja dibacakan oleh Ustadz Lilik Suhendra Ketua FKU ASWAJA Deli Sedang.  Acara yang  dibawakan oleh Roisul Jalsah tersebut berjalan sukses , kemudian acara tersebut ditutup dengan do’a oleh Ustadz Ramadhan  []