Mengkritik Pesantren Waria di Indonesia Moderasi Agama Merusak Generasi

 



Oleh: Rahmah Khairani, S.Pd (Aktivis Muslimah Medan)

 

Fakta Keberadaan Pesantren Waria

Pesantren adalah sebuah lembaga yang dikenal sebagai wadah bagi para santri untuk menimba ilmu agama. Umumnya pesantren diperuntukkan bagi pelajar mulai tingkat dasar hingga menengah atas. Kegiatan di dalamnya pun cenderung terpisah antara santriwan dan santriwati. Sebab syari’at sudah menetapkan adanya perbedaan-perbedaan khusus dalam kehidupan laki-laki dan perempuan, seperti batasan aurat, wajibnya sholat jum’at bagi laki-laki, masa haidh dan nifas bagi perempuan, dan sebagainya. Semua hukum-hukum syara’ yang berlaku tersebut sesuai dengan keberadaan diri apakah sebagai laki-laki atau sebagai perempuan. Lantas dapatkah anda membayangkan jika ternyata ada sebuah pesantren bernama pesantren waria?

Pada faktanya pesantren ini benar-benar ada. Lokasinya berada di daerah Cilenan, Kotagede, Yogyakarta dengan nama Pondok Pesantren Waria Al-Fatah. Didirikan oleh Shinta Ratri pada tahun 2008. Latar belakang berdirinya pesantren ini adalah rasa empati terhadap beberapa waria yang meregang nyawa karena gempa bumi Yogyakarta tahun 2006. Sehingga, pendirinya berinisiatif untuk membangun sebuah pesantren sebagai tempat berlabuhnya para waria untuk belajar agama.

Pesantren sempat ditutup karena warga resah, namun kembali berdiri hingga sekarang. Shinta memperjuangkan hak-haknya untuk mempertahankan pesantren tersebut walaupun banyak mengundang kontra dari masyarakat setempat. Kegigihannya tersebut banyak mendapat reward pembela HAM. Pada tahun 2019 lalu, Shinta mendapatkan penghargaan sebagai pembela Hak Asasi Manusia dari Front Line Defenders, organisasi Internasional untuk perlindungan pembela HAM yang berbasis di Irlandia. Shinta berterimakasih kepada media massa yang mengangkat kisahnya tersebut. “Kami perjuangkan hak beribadah, bagian dari HAM.” katanya. (Tempo.co, 19/7/19)

Umat Islam tidak boleh diam saja di tengah kerusakan dan kemungkaran yang ada di depan mata seperti ini. Umat secara lebih luas harus mengetahui bahwa negara memelihara kelompok-kelompok liberal yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam namun memakai nama Islam sebagai identitasnya demi HAM. Terbukti dengan pengalaman pesantren tersebut yang pernah dibubarkan warga namun bisa kembali berdiri setelah mengadu kepada Komnas HAM. Artinya bahwa berdasarkan hukum positif negara, Komnas HAM tidak mempermasalahkan keberadaan pesantren waria tersebut, karena sejatinya mereka berdiri demi terwujudnya persamaan dan kesamaan hak warga negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Sistem Demokrasi Menjamin HAM Waria

Jelas keberadaan pesantren waria di negeri ini tentu tidak akan dimusuhi oleh negara, sebab di dalam sistem negara kapitalisme-sekuler-liberal, kebebasan bertingkah laku serta berkeyakinan harus ditegakkan. Namun hal semacam ini menjadi persoalan jika terbentur dengan idealisme dan militansi umat Islam. Sebab secara ideologi, umat Islam yang paham tentang agamanya pasti menolak dan mengutuk keras keberadaan lembaga yang mengklaim dirinya islami padahal secara hakikat melanggar syari’ah, seperti halnya pesantren waria tersebut.

Pelanggaran hukum syari’ah atas nama HAM bukanlah hal baru di dalam sistem demokrasi. Namun, keberadaannya diperhalus dengan narasi-narasi pembelaan yang datang dari kalangan tokoh, aktivis, bahkan pemuka agama. Sebagai contoh di tahun 2016 lalu, Forum LGBTIQ mendapatkan penghargaan dari Suardi Tasrif Award sebagai bentuk dukungan atas reaksi diamnya negara dalam memberikan perlindungan terhadap para transgender yang mengalami banyak penolakan serta diskriminasi di masyarakat. Hadir pula dalam forum tersebut, menteri agama RI bahkan memberikan apresiasinya.

Secara umum, para transgender mengaku sebagai korban dari pelecehan seksual yang terjadi pada mereka di masa lalu. Sehingga muncullah keinginan untuk membela dan mempertahankan identitasnya di depan umum demi hukum agar mendapat hak yang sama dalam masyarakat. Namun tetap saja harapan seperti ini bertentangan dengan syari’ah Islam. Sementara para pelaku transgender sebagiannya menganut agama Islam. Masalahnya adalah saat mereka menginginkan penerimaan atas identitas tersebut oleh agama sebagaimana negara menerimanya.

Islam Moderat Merusak Generasi

            Harapan untuk mengukuhkan keberadaan kaum LGBT di Indonesia tampak bersinar dengan adanya Islam Moderat. Islam Moderat adalah istilah yang lahir sebagai sikap defensif apologetik sebagian umat Islam atas propaganda Barat yang berupaya menekan kebangkitan Islam ‘ala manhaj nubuwwah. Isu-isu intoleran, radikal, dan terorisme yang dihembuskan barat ke dalam ajaran-ajaran Islam membuat seakan-akan umat Islam kian terpojok dengan ajarannya sendiri. Sehingga saat Barat memberikan solusi agar terlepas dari tuduhan-tuduhan tersebut, mereka mengambilnya tanpa syarat. Solusi itu tidak lain bernama Islam Moderat.

            Islam moderat dikampanyekan di Indonesia sebagai Islam rahmatan lil ‘alamin. Sebab, dari namanya yang berarti ‘jalan tengah’ adalah jawaban atas kekhawatiran melihat Islam sebagai pihak tertuduh. Tidak ingin mendapati dirinya sebagai pihak tertuduh, namun juga tidak ingin melepaskan Islam sepenuhnya. Sehingga mengambilnya diharapkan dapat menyenangkan semua pihak, termasuk Barat. Jadilah ia rahmat bagi seluruh alam versi mereka, yakni Islam yang diterima dari timur hingga ke barat. Saat cadar dianggap radikal, maka moderat membenarkan menutup aurat sesuai keinginan asal menutup tubuh. Saat jihad dianggap terlalu ekstrim, maka moderat mengalihkan makna jihad kepada aktivitas yang lebih sempit yaitu sifat sungguh-sungguh dalam segala hal kebaikan. Dan saat Khilafah yang dianggap sebagai ajaran sumber radikalisme dan ekstrimisme plus terorisme, maka moderat memalingkan wajahnya sembari menjunjung demokrasi yang Islami. Tak ketinggalan pula dengan keberadaan kaum LGBT yang sudah dicap negatif oleh Al-Qur’an sebagai kaum laknat, maka moderatisme menganggap mereka adalah kaum yang harus dirangkul. Hal ini jelas sangat membahayakan generasi Muslim.

            Pilihan-pilihan alternatif inilah yang membuat barat semakin berani mengukuhkan dirinya sebagai kiblat dunia, yang tanpa persetujuan darinya, sesuatu itu akan menjadi musuh. Ancaman ini telah menggertak sebagian umat Islam sehingga mereka mencari tempat perlindungan dengan mengakui sebagai muslim yang berislam moderat.

Mengakhiri Negara Sekuler

Kekacauan pola pikir dan pola sikap umat Islam tidak terlepas dari atmosfer sistem negara sekuler. Sementara peradaban Islam yang gemilang sangat jauh untuk dijangkau dengan panca indera secara langsung. Akhirnya yang terjadi adalah jurang antara umat Islam dan ajarannya semakin terbuka lebar. Namun bukanlah hal yang mustahil bagi umat Islam untuk mengakhiri seluruh keadaan yang menyesatkan ini.

Umat Islam harus menyadari bahwa mereka butuh kembali ke dalam naungan syari’ah Islam secara kaffah. Tidak berkompromi terhadap kekufuran yang dibalut dengan pujian-pujian manis. Umat Islam harus menyadari keagungan dan kemuliaan agamanya saat diterapkan secara menyeluruh dalam institusi bernama Khilafah.

Khilafahlah yang mampu menghapuskan segala bentuk istilah-istilah yang membuat Islam sebagai pihak tertuduh dengan ketinggian martabatnya. Khilafah mampu menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang menghargai segala perbedaan namun bukan berarti seluruhnya dibenarkan. Karena Khilafah memiliki tolak ukur benar dan salah hanya menurut hukum syara’ semata.

Khilafah dengan atmosfer keimanan mampu menciptakan suasana kehidupan takwa bagi rakyatnya. Penerapan sanksi yang tegas kepada para pelaku pelanggaran akan menjerakan dan menjadi pelajaran bagi yang lain. Sehingga manusia tidak akan memperoleh celah untuk berbuat kemaksiatan. Hal tersebut benar-benar untuk menjaga dan melindungi aqidah generasi dan tujuan bermasyarakat dapat tercapai.

Inilah kerusakan negara sekuler yang harus diakhiri. Mengakhirinya membutuhkan perjuangan nyata dari umat Islam. Mengambil bagian dari perjuangan ini adalah kemuliaan, sementara meninggalkannya adalah suatu kehinaan. Wallahu’alam bish showab.