Warga keluhkan Jalan Rusak Di Pakam


Oleh: Rismayana (Aktivis Muslimah)


Warga di Lubuk Pakam, Deli Serdang, mengeluhkan kerusakan di ruas jalan Lubuk Pakam -Galang. Pemkab Deli Serdang menyebut jalan tersebut merupakan wewenang Pemrov Sumatera Utara (Sumut). "Itu kan statusnya jalan Propinsi," kata Sekda Deli Serdang Darwin Zein kepada wartawan. Dia mengatakan Pemkab Deli Serdang akan berkoordinasi dengan Pemrov Sumatera Utara soal kerusakan di ruas jalan tersebut menurutnya. Pemkab tidak memiliki wewenang terkait jalan tetsebut, kalau jalan Kabupaten minimal kita tambal. Jadi bukan wewenang kita jalan tersebut. (detiknews.com, 27/1/2021).


Kerusakan jalan tersebut merupakan jalan penghubung Lubuk Pakam dengan Galang atau sering disebut jalan Galang. Salah satu warga, Afri menyatakan jalan tersebut rusak sudah hampir setahun, dia mengatakan kerusakan tersebut bisa membahayakan penguna jalan. Dia mengatakan jalan tersebut banyak dilintasi truk-truk besar, menurutnya kemacetan sering terjadi karena pengendara harus mengurangi laju kendaraannya demi keselamatan si pengendara itu sendiri, karena menghindari lubang-lubang yang sangat banyak.


Dalam sistem ekomoni kapitalis, termasuk yang diterapkan di Indonesia, biaya pembangunan dan pemeliharaan berbagai macam infrastruktur diperoleh dari sektor pajak sebagai pemasukan terbesar penerimaan negara atau dari pinjaman utang luar negeri. Ada skenario kerjasama pemerintah dan swasta (KPS), yaitu kontrak kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur layanan publik dalam jangka panjang (biasanya15-20 tahun. Pada akhirnya masyarakat yang harus menanggung beban tak secara langsung melalui pungutan pajak. (Al Wa'ie, 28/1/2018).


Inilah akibat dari kerusakan tata kelola dari sistem ekonomi kapitalis, di mana yang seharusnya peran negara dalam pembangunan infrastruktur milik umum menjadi mutlak kewajiban negara, bukan dibebankan kembali kepada rakyat.


Dalam sistem islam, infrastruktur khususnya jalan umum harus dikelola oleh negara dan dibiayai dari dana milik umum. Tidak boleh negara mengambil keuntungan sedikit pun dari pengelolaannya jalan tersebut, walaupun ada pengutipan hasil, harus dikembalikan kepada rakyat. 


Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW 

"Imam(khalifah)yang menjadi pemimpin manusia adalah laksana pengembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya." (HR. Bukhari).


Walla'hu a'lam bi ash-shawab.