Hilangkan Pajak Dalam Sistem Kapitalisme? Mustahil!

 





Oleh: Umi Jamilah (Aktivis Muslimah)


Setahun telah berlalu, wabah covid-19 tak kunjung meredah. Ekonomi akhirnya pun bertambah parah dalam tatanan kritis. Maka seharusnya ada alternatif untuk memulihkannya. Beberapa waktu yang lalu dikabarkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan disarankan agar mengambil  kebijakan strategis dalam menyelamatkan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.


Ketua komisi III DPRD Medan, M Afri Rizky Lubis mengatakan bahwa diharapkan kepada Pemko Medan untuk  peduli kepada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah agar tidak hanya memberi bansos saja, tetapi diharapkan mengurangi beban masyarakat dengan insentif fiskal PBB (waspada.co.id, 14/02/2021).


Demikian apa yang dikatakan Rizki bahwa Pemerintah diminta tidak menambah beban masyarakat dengan tarif PBB yang naik dari tahun ke tahun dan tentu akan sangat memberatkan masyarakat apalagi bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Saat pandemi covid-19, secara nasional perekonomian negara mengalami guncangan bahkan pada kuartal III tahun 2020. Negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus.


Perlindungan sosial bagi masyarakat berupa bantuan langsung tunai ( BLT) telah dikeluarkan pemerintah pusat. Termasuk relaksasi perpajakan dengan memberikan kelonggaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah(MPR). Maka seharusnya Pemko Medan memikirkan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah dalam hal memenuhi kebutuhan masyarakat Medan. Terakhir, Rizki mengajak kepada pemerintah untuk melihat dan mendengarkan keluhan masyarakat yang berjuang dalam keadaan ekonomi yang sulit ini.


Dalam Sistem Kapitalis, tidak ada yang bisa menjamin untuk meringankan pajak rakyat akan terealisasi. Dikarenakan pajak adalah pendapatan utama dalam membangun daerah dan menjadi tulang punggung sistem ini. Negara pun mengklaim sebagai pemilik tanah ketika rumah-rumah dan tempat usaha yang dibangun harus membayar pajaknya dan uang tersebut masuk ke kas negara.


Melihat tidak adanya transparansi dalam pendistribusian pajak menjadikan kekecewaan rakyat dikala melihat pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana yang tidak memuaskan. Rasa empati yang hilang, menjadikan para penguasa menggarong hak rakyat dengan cara korupsi. Itulah watak kapitalis-liberalis yang mustahil akan menghilangkan pajak.


Dalam sistem Islam, pajak akan diambil ketika kas negara(Baitul mal) kosong. Sedangkan pengambilan pajak hanya diperuntukkan bagi orang muslim dan kaya saja. Haram hukumnya mengambil pajak dari seluruh rakyat. Sistem Islam memiliki sektor pendapatan yang sudah diatur dan sudah baku yaitu (1) Fai’ (Anfal, Ghanimah, Khumus); (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad.


Dari sini jelaslah bahwa sistem Islam membawa kesejahteraan dan kepuasan jiwa dengan aturannya yang adil karena bersumber dari Rabb sang pencipta yaitu Allah Swt. Maka marilah kita bersama belajar tentang Islam kaffah agar kelak di yaumil akhir bisa mempertanggungjawabkannya.


Wallahualam bissawab.