MENGETAHUI ADANYA NAJIS DI PAKAIAN SETELAH SHOLAT, SAHKAH SHOLATNYA?


OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI

Tanya :
Ustadz, mau izin tanya. Saya memimpin sholat jamaah di rumah sama anak istri. Setelah selesai sholat, saya mandi. Nah baru tahu di celana dalam saya ada sedikit bau air seni, atau kena najis. Nah yang ditanyakan; pertama, apakah saya harus mengulang sholat tersebut? Kedua, apakah anak dan istri saya juga harus mengulang juga sebagai makmum?_ (Hamba Allah, Sleman)

Jawab :

Ada _khilafiyah_ (perbedaan pendapat) ulama mengenai batal tidaknya sholat seseorang yang terdapat najis pada pakaiannya, namun keberadaan najis itu baru diketahui setelah selesainya sholat. 

Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah tersebut; 

*Pertama,* shalatnya tetap sah. Jadi keberadaan najis itu tidak membatalkan sholat orang tersebut, karena ada unsur ketidaktahuan (al jahl). Walhasil, dia tidak wajib mengulangi sholatnya. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha`, Sa’id bin Al Musayyab, Salim, Mujahid, Asy Sya’bi, Az Zuhri, Ishaq, Ibnul Mundzir, Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Ahmad dalam salah satu pendapatnya, dan ini pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. 

Dalil pendapat pertama ini karena ada hadis Nabi SAW yang akan kami sebutkan di bawah.

*Kedua,* shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangi sholatnya. Ini adalah pendapat Abu Qilabah, Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang lain yang lebih sahih, Ahmad dalam pendapatnya yang lain yang menjadi pendapat mazhab Hambali. 

Alasannya, karena suci dari najis (thahârah) adalah syarat sah sholat, syarat ini tidak dapat digugurkan dengan alasan ketidaktahuan (al jahl), sebagaimana syarat sucinya seseorang dari hadats.

*Ketiga,* orang itu wajib mengulangi sholatnya kalau masih ada waktu sholat. Jika waktu sholat sudah habis (berlalu), tidak wajib mengulangi sholatnya. Ini merupakan pendapat Rabi’ah dan Malik. (Imam Nawawi, _Al Majmû’,_ 3/162; Imam Ibnu Qudâmah, _Al Mughnî,_ 1/714).

Pendapat yang _râjih_ (lebih kuat) adalah pendapat pertama, yaitu sholatnya tetap sah dan orang tersebut tidak wajib mengulangi sholatnya, karena telah terdapat _nash_ hadis pada tema _(maudhuu’)_ permasalahan yang ada. 

Hadis tersebut dari Abu Sa’id Al Khudri RA, yang telah berkata :

بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا 

“Pada saat Rasulullah SAW mengimami sholat para shahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan sandalnya lalu meletakkan sandal itu pada sebelah kiri beliau. Ketika para makmum melihat hal itu, mereka pun melepaskan sandal mereka. Setelah Rasulullah SAW menyelesaikan sholatnya, beliau berkata,’Apa yang membuat kalian melepaskan sandal kalian?’ Para sahabat menjawab,’Kami telah melihat Anda melepaskan sandal Anda, maka kami pun melepaskan sandal kami.’ Kemudian Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya malaikat Jibril AS telah mendatangi aku, lalu dia memberitahu aku bahwa pada sandalku ada kotoran [najis].” (HR Abu Dawud, _Sunan Abu Dawud,_ no. 650. Hadis sahih menurut Nashiruddin Al Albani).

Dalam hadis tersebut, jelas bahwa Nabi SAW pada awalnya tidak tahu bahwa pada sandalnya terdapat najis. Nabi SAW baru tahu di tengah-tengah sholat setelah diberi tahu oleh malaikat Jibril AS. Namun demikian, ternyata Nabi SAW tetap meneruskan sholatnya. Ini menunjukkan, sholat yang dilakukan Nabi SAW tetap sah, walaupun sebenarnya sejak awal najis itu sudah ada pada sandal beliau. Andaikata sholat Nabi SAW batal, niscaya Nabi SAW menghentikan sholatnya dan mengulangi sholatnya. (Ibnu Taimiyyah, _Majmû’ Al Fatâwâ,_ 22/184-185).

Maka dari itu, di sinilah terdapat dalil, bahwa orang yang sholat tetapi tidak tahu kalau terdapat najis pada pakaiannya sejak awal sholat, maka sholatnya tetap sah dan dia tidak diwajibkan mengulangi sholatnya. 

Dalam kitab _Aunul Ma’bûd Syarah Sunan Abu Dawûd,_ setelah penulis kitab memberi penjelasan _(syarah)_ hadis di atas, beliau mengutip pendapat Imam Al Khaththabi yang berkata :

فيه من الفقه أن من صلى وفي ثوبه نجاسة لم يعلم بها فإن صلاته  مجزية ولا إعادة عليه

“Di dalam hadis ini ada hukum fiqih, bahwa barangsiapa yang sholat sedang pada pakaiannya terdapat najis yang tidak dia ketahui, maka sholatnya sah dan dia tidak wajib mengulangi sholatnya.” (Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Abadi, _Aunul Ma’bud,_ Juz II, hlm. 265).

Adapun pertanyaan kedua, yaitu apakah anak dan istri Anda juga harus mengulang juga sebagai makmum, maka jawaban kami, sholatnya anak dan istri Anda sah dan tidak wajib mengulangi sholatnya. 

Mengapa? Alasannya, jika sholatnya imam tetap sah dan imam tak wajib mengulangi, maka demikian pula sholatnya makmum dari imam tersebut. Hal ini dikarenakan pada makmum juga terdapat udzur syar’i yang sama dengan imam, yaitu ketidaktahun _(al jahl),_ maka dari itu hukum untuk makmum disamakan dengan hukum untuk imam.

Selain itu, hukum untuk makmum tersebut juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih yang berbunyi : 
اَلتَّابِعُ تَابِعٌ

“At taabi’ taabi’ “ (hukum untuk yang mengikuti, sama dengan hukum untuk yang diikuti). (M. Shidqi Al Burnu, _Mausû’ah Al Qawâ’id Al Fiqhiyyah,_ 2/158). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 03 April 2020

M. Shiddiq Al Jawi