SARKOMA KAPOSI SINYAL TERANG BAHAYA RUU-PKS


Oleh: Alfisyah,S.Pd ( Pengusaha dan Aktivis Dakwah Islam Medan Johor)

Penyakit berbahaya Sarkoma Kaposi yang diakibatkan oleh penyimpangan perilaku seksual sudah masuk ke Indonesia. Kasusnya memang baru satu orang. Tetapi fenomena gunung es ini nyata dan pasti ada. Suatu saat akan terungkap. Bahkan yang tak terungkap ada lebih banyak lagi. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, Dewi Inong Irana mengungkapkan penyakit tersebut ditemukan oleh kawannya yang juga seorang dokter di daerah Serang, Banten. Menurutnya, orang yang terkena penyakit Sarkoma Kaposi terlebih dahulu terinfeksi virus HIV. Namun demikian anak laki-laki yang ditemukan di Serang sangat berbeda. Dia diketahui telah terjangkit Sakorma Kaposi tersebut belum terdeteksi virus HIV dan sekarang anak tersebut sudah meninggal dunia.

Penyakit Sarkoma Kaposi pertama kali muncul di kalangan gay di AS, 30% muncul penyakit Sakorma Kaposi dikalangan HIV negatif. Penyebabnya perilaku seks menyimpang yang dilakukan antara sesama laki-laki dan mereka menggunaan dubur untuk melakukannya. Monster ini terbentuk dari hasil pertemuan antara HIV, sistem imun yang melemah, dan virus herpes manusia (HHV‐8). Penyakit ini pun lebih sering ditemukan pada penderita dengan aktifitas seksual tinggi.

Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi penguasa di negeri ini. Sebagaimana kita ketahui bersama pada awal tahun 2018. Ketua MPR mengungkap sebuah fakta yang cukup mencengangkan. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa ada sekitar 5 fraksi di DPR yang mendukung LGBT di Indonesia. Bayangkan bahaya besar apa yang akan menghadang negeri tercinta. Untuk itu, pemerintah patut mewaspadai hal tersebut. Sebab jika tidak ditindaklanjuti secara tegas maka bisa jadi beberapa bulan ke depan akan ada banyak sekali penderita yang mengidap virus monster Sarkoma Kaposi di Indonesia. Sistem kapitalis demokrasi saat ini memberikan kebebasan yang sama dalam bertindak dan berekspresi bagi setiap orang sesukanya.

Draft RUU PKS memantik kontroversi. Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga di ruang rapat Fraksi PKS menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus diwaspadai karena dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal  (Hidayatullah.com, 31/5/2016). Berikut adalah pasal-pasal yang kontroversial  dalam RUU PKS diantaranya adalah pasal yang maknanya terlalu luas tanpa batasan tegas. 

Misalnya pasal 5 yang isinya bahwa: (1) Setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual dalam segala bentuknya. (2) Bentuk Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelecehan seksual, b. Kontrol seksual, c. Perkosaan, d. Eksploitasi seksual,  e. Penyiksaan seksual, dan f. Perlakuan atau penghukuman lain tidak manusiawi yang menjadikan tubuh, seksualitas dan/atau organ reproduksi sebagai sasaran. (3) Setiap tindakan persetujuan diam-diam atau pembiaran yang dilakukan oleh lembaga negara, korporasi, dan lembaga masyarakat, yang berakibat terjadinya kekerasan seksual sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan tindak pidana kelalaian. Perlakuan atau penghukuman lain tidak manusiawi yang menjadikan tubuh dan seksualitas atau organ reproduksi sebagai sasaran, dan/atau merendahkan martabat kemanusiaan. 

Frasa kontrol seksual  pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini. Termasuk hubungan LSL yang menjadi sebab munculnya penyakit sarkoma Kaposi karena penyakit ini ada di sekitar dubur bagi pelaku LGBT yang terkategori LSL. Kasus inilah yang terjadi di serang tersebut.
Kebebasan seksual ini makin nampak pada pasal 7 di atas ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT baik sesama lelaki, sesama perempuan,dan lain-lain. Lebih jauh lagi, pada pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu;  Maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Seorang laki-laki tidak harus berpakaian laki-laki, namun boleh berpakaian perempuan. Demikian juga sebaliknya. Perempuan boleh berpakaian laki-laki. Karena melarangnya termasuk kontrol seksual. Para perempuan juga berhak berbaju seksi dan minim,  karena itu dianggap hak yang dilindungi undang-undang.

Asal muasal maraknya kekerasan seksual adalah tidak dijalankannya syariat Islam untuk mengatur interaksi sosial masyarakat. Aurat perempuan dipertontonkan dimana-mana dengan vulgar. Pornografi menyeruak hingga ke ujung jari (gadget). Anak-anak sejak dini sudah terpapar pornografi. Saat ini bukan lagi zaman dimana orang mencari konten pornografi. Tapi konten pornografi yang mendatangi kita tanpa diminta. Parahnya, aturan tentang pornografi dan pornoaksi sangat lemah. Karena definisi porno juga makin liberal. Video seorang anak perempuan yang mengakses pornografi dari gadget saat sedang bersama orangtuanya membuat kita miris. Pornografi sudah sejauh itu menguasai alam pikiran anak kita.

Akibatnya muncul penyakit masyarakat berupa seks bebas. Jika bisa terpenuhi suka sama suka menjadi zina dan prostitusi. Jika tak terpenuhi, menjadi perkosaan. Akibat zina dan perkosaan, muncuk kehamilan tak diinginkan (KTD).  Lanjutannya adalah aborsi. Maka upaya menghentikan kekerasan seksual dengan mengusung kebebasan seksual ibarat mengaduk lumpur. Makin memperkeruh masalah. Kekerasan seksual akan makin marak, seiring kebebasan seksual makin digemakan. Kekerasan seksual akan terselesaikan tuntas dengan penerapan syariat Islam. Laki-laki dan perempuan diperintahkan menutup aurat ( An nuur 30, 31 dan al Ahzab 59) dan juga menundukkan pandangan (an nuur 30 dan 31). Sehingga pintu pertama zina sudah tertutup.

Syariat pergaulan ini sangat bagus jika dilegislasi menjadi qanun (undang-undang). Beserta dengan sistem sanksinya.    Perilaku liwath (LGBT) juga diberantas, dengan dakwah masif dan juga sanksi yang berat. Sehingga penyakit sarcoma Kaposi, HIV dan penyakit yang mematikan karena penyimpangan seksual ini tidak akan pernah ada di dunia ini. Bagaimanapun penelitian untuki mencari obatnya dilakukan jika upaya memberantas akar masalahnya tidak dilakukan maka akan menjad blunder saja. Kekhawatiran munculnya penyakit serupa yang menjangkiti masyarakat menjadi momok yang sangat MENAKUTKAN. Sesungguhnya ini adalah sinyal bahaya dari Allah SWT yang akan menimpa negeri ini dan penduduknya. Maka marilah kita hadang  proses legislasi RUU ini. Karena bahayanya sudah di depan mata. Jangan sampai penyakit ini menghinggapi anak-anak dan generasi kita hari ini. Penerapan syariat Islam dalam bingkai Negara inilah yang akan menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Bukan justru mengusung kebebasan seksual yang akan memunculkan mudarat yag lebih besar yang akan menimpa seluruh manusia yang baik maupun yang jahat. Upaya legislasi RUU-PKS ini hanya akan memancing kemarahan Sang Pencipta alam semesta ini untuk mendatangkan bala dariNya. Sadarlah selagi kita masih ada waktu. Batalkan legislasi RUU-PKS. Tunggu apa lagi. Ya Allah, sungguh kami telah menyampaikan, maka saksikanlah!. Wallahua'lambishawab.