Sumber Pemasukan Keuangan Negara Didalam Islam


Oleh : Tommy Abdillah

Litbang eLSIM (Lembaga Studi Islam Multy Dimensi)
Konsep sistem ekonomi Islam tidak hanya dalam sektor jasa (Al-ijarah), utang piutang (Ad-dayn) & perdagangan (Al-buyu') semata akan tetapi cakupannya jauh lebih luas lagi hingga ekonomi negara seperti pengaturan pemasukan & pengeluaran keuangan negara.
Sejatinya sikap seorang mukmin sejati dalam memahami & mengamalkan ajaran Islam harus bersifat integral (kaffah) & tidak parsial termasuk dalam  aspek ekonomi.

Pajak Beban Berat Masyarakat

Dlm sistem politik Demokrasi pajak dijadikan sbg sumber utama pemasukan kas keuangan negara penerimaan yaitu sekitar 70 % dari total anggaran belanja negara (APBN). Artinya partisipasi rakyat baik kategori orang yg kaya ataupun orang yg miskin melalui pajak sangat besar utk membangun negara. Jenis pemungutan pajak di Indonesia meliputi : Pajak Penghasilan (PPh), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yg digunakan utk membiayai pengeluaran negara. Utk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yg tdk sedikit & ditopang melalui peneriman pajak. Oleh krn itu, pajak sangat dominan dlm menopang pembangunan nasional.
Pd tgl 26 Oktober 2016 tahun lalu DPR-RI tlh mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) 2017 menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU APBN 2017, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.750,3 triliun, belanja negara Rp2.080,5 triliun & pembiayaan Rp330,2 triliun.

Utk meningkatkan pemasukan keuangan negara dari sumber pajak maka pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (Tax amnesty). Penghapusan pajak yg diberikan kpd wajib pajak yg selama ini belum pernah atau tdk sepenuhnya membayar pajak atas harta mrk baik berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan & sanksi pidana di bidang perpajakan dlm jangka yg ditetapkan UU.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dari hasil akhir periode I pengampunan pajak (tax amnesty), penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Dari jumlah tersebut, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun & repatriasi Rp 137 triliun.

Pandangan Islam
Islam sbg agama yg mulia & sempurna tlh mengatur kehidupan ini sedemikian rupa termasuk tlh menetapkan sumber pemasukan keuangan negara tanpa hrs membebankan kpd masyarakat.
Praktik sistem Kapitalisme tentu berbeda dengan konsep Islam.
Dlm pandangan Islam, negara Khilafah pada dasarnya tidak diperkenankan utk menarik pajak. Menurut Syaikh Atha Abu Rasytah, larangan tsbt berdasarkan sabda Rasulullah SAW bersabda:
لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya : "Tidak akan masuk surga para penarik cukai." (HR Ahmad).

Sumber2 utama penerimaan negara utk Kas Baitul Maal (Bank Sentral) seluruhnya tlh digariskan oleh Syari'ah Islam. Setidaknya ada 3 sumber utama, yaitu :
A. Sektor kepemilikan individu, seperti : infaq, sedekah, hibah, zakat, harta tanpa pewaris, harta orang murtad dsb.
Khusus utk harta zakat tdk boleh bercampur dgn harta yg lain kecuali diperuntukkan bagi 8 ashnaf yaitu : fakir, miskin, mualaf, amil, memerdekakan budak, gharim, ibnu sabil & fii sabilillah. Sebagaimana dijelaskan dlm QS.Attaubah ayat 60.
Dari sektor zakat saja cukup besar potensinya, dalam kajian Baznas thn 2015 saja, potensi zakat Indonesia mencapai 217 Triliun per tahun. Pos zakat menjadi kewajiban bagi setiap mukmin yg mampu terkategori muzakki. Allah SWT berfirman,
 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(QS.Attaubah:103).

b. Sektor kepemilikan umum, seperti: pertambangan emas, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, kelautan dsb.
Kekayaan alam jumlah & nilainya berlimpah. Dari satu sumber Freeport & Newmont saja msh terdapat potensi luar biasa yg bila dikelola secara profesional & amanah akan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Kekayaan alam termasuk harta miliki rakyat maka pengelolaan harta milik rakyat hrs sepenuhnya dilakukan oleh negara yg mewakili umat.
Seluruh hasilnya hrs dikembalikan kpd rakyat utk kemaslahatan seluruh rakyat. Jika memang proses produksinya membutuhkan bantuan pihak swasta dlm proses eksplorasinya maka posisi mereka hanyalah sebatas pekerja (ajir), pihak yg diperkerjakan dgn bayaran tertentu. 
Pemerintah tdk boleh melakukan perjanjian dgn pihak swasta dlm pembagian kepemilikan saham antara pihak pemerintah dgn pihak kontraktor seperti Freeport perusahaan raksasa AS. Rasulullah SAW bersabda,
 اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Artinya : “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput/hutan air dan api/bahan tambang.
(HR.Abu Daud).

c. Sektor kepemilikan negara, seperti: jizyah, kharaj, ghanimah, fa'i, 'usyur dsb.
1. Jizyah adl : pajak yg dibayarkan oleh seorang kafir dzimmi yg mampu setiap tahun hidup didlm Daulah Islam. Dalilnya QS.Attaubah ayat 29

2. Fa'i adl semua harta yg dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, atau ditaklukkan tanpa kesulitan & peperangan. Allah SWT berfirman,
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya : Apa saja harta rampasan (fai) yg diberikan Allah kpd Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun & (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yg memberikan kekuasaan kpd Rasul-Nya terhadap siapa yg dikehendaki-Nya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu
.(QS.Al-Hasyr:6)
3. Ghanimah (anfal) adl harta yg diperoleh oleh kaum muslimin dgn usaha, mengerahkan kuda & unta yaitu dgn kata lain, diperoleh melalui peperangan jihad fii sabilillah.

Kesimpulan
Dgn demikian terdapat perbedaan yg sangat mendasar antara sistem ekonomi Islam yg mengatur pemasukan keuangan negara dgn sistem ekonomi Kapitalisme yg membebankan pajak utk sbg pos utama pemasukan kas keuangan negara. Beban hidup masyarakat semakin berat bila negara tetap mengandalkan pajak sbg sumber pemasukan keuangan negara.
Sistem ekonomi Islam secara utuh & sempurna dpt diwujudkan ketika Syari'at Islam dpt diterapkan secara kaffah dlm seluruh aspek kehidupan melalui institusi politik Islam.
Wallahu a'lam