Vonis Meliana Penista Islam Cederai Keadilan


TANJUNGBALAI  : Vonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim terhadap terdakwa Meliana, penista Agama Islam  di PN Kelas I Medan sangat mencederai rasa keadilan, Rabu (22/8).

Ketua Forum Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara, Indra Putra Bungsu mengatakan, putusan tersebut teramat ringan karena ancaman dalam Pasal 156 jo 156a sebagaimana yang didakwakan seharusnya di atas empat tahun penjara. Mereka katanya tidak dapat menerima putusan tersebut dan akan menemui Ketua Pengadilan Negeri dan Tinggi.

Selain itu, pihaknya juga akan menjumpai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumut untuk mempertanyakan terkait tuntutan 18 bulan penjara. Tuntutan itu juga dinilai terlalu ringan untuk kasus Penistaan Agama Islam yang berujung pada kerusuhan di Kota Tanjungbalai sekitar dua tahun lalu.

Sementara Ketua Forum Umat Islam Tanjungbalai, Indra Syah mengaku,  menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menghukum penista agama. Jika hakim merasa itu sudah adil ungkap Indra Syah, maka dia akan menghormatinya.

“Kita berharap agar dihukum seberat-beratnya, tapi jika demikian putusan hakim, kita terima, namun akan tetap kita kawal terus persidangan berikutnya karena penasehat hukum terdakwa mengajukan banding,” ujar Indra Syah.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo membacakan putusan 18 bulan atas Meliana itu Selasa (21/8) di PN Kelas I Medan. Sebelumnya JPU, Anggia Y Kusuma juga menuntut Meliana 18 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia[] waspada