Ormas Islam Desak Kajari Tanjungbalai Tuntaskan Kasus Penistaan Agama


Dakwahsumut.com,Tanjungbalai(16/1)-,Sejumlah ormas Islam ,Pemuda dan Mahasiswa Tanjungbalai berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai  Asahan mempertanyakan dan sekaligus mendesak Kajari  untuk menuntaskan Kasus Penistaaan Agama  oleh Meliana. Mereka langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri  Tanjungbalai Zullikar Tanjung, SH di ruang kerjanya dengan didampingi beberapa Stafnya.

Dalam kesempatan tersebut  Ustadz Indra Sah ( Ketua FUI Tanjungbalai) sebagai pimpinan rombongan memperkenalkan satu-satu persatu pimpinan ormas yang hadir kepada Kajari. Beliau menyampaikan bahwa maksud kedatangan sejumlah ormas Islam terebut adalah  untuk bersilaturahmi, membangun sinergitas antar ormas Islam dengan pihak kejaksaaan negeri Tanjungbalai dan sekaligus mempertanyakan dan mendesak pihak kejaksaaan negeri Tanjungbalai untuk menuntaskan kasus Meliana. 

Dalam kesempatan yang sama Indra Putra Bungsu (Ketua Forum Pemuda dan Mahasiwa Sumut) juga mempertanyakan hal yang sama “ Masalah Meliana kan sudah P21 dan dikabarkan akan disidang disidang diluar Tanjungbalai, apakah tidak dilakukan penahanan sementara umat Islam tidak ada yang ditanggungkan sebanyak 15 orang?” ujar beliau,

Begitu juga dengan Ustad Muhammad Ali Rukun(Ketua Majelis Dakwah Islam Tanjungbalai) mepertanyakan “kenapa 15 Orang umat Islam yang jadi tersangka langsung ditahan sementara Meliana yang sudah P21 tidak dilakukan penahanan,apa kelebihan beliu?” tanyanya.Beliau mengingatkan bahwa  ormas Islam akan tetap mengawal kasus Meliana hingga selesai sebagaimana proses menjadikan Meliana jadi Tersangka tidak lepas dari pengawalan ormas Islam mulai dari proses gelar perkara hingga sekarang, ujar beliau. Perwakilan FKIM(Forum Kajian Islam dan Masyarakat) yang akrab dipanggil ustadz Celi mengatakan  “Bagamaiana kira-kira Bapak  mampu membaca emosional dan Spritual kami sehingga Bapak mampu mengambil sikap yang bijaksana”ujar beliau.
Ketua GPII Tanjungbalai Indra BMT juga mengatakan hal yang sama  beserta  Budi Panjaitan (Pimpinan Rumah Quran Syhuhada ) yang pada intinya meminta kepada Bapak Kajari untuk menegakkan hokum yang seadil-adilnya. 

Menanggapai  pertanyaaan dan statemen beberapa ormas Islam tersebut Zullikar Tanjung, SH(Kajari Tanjungbalai) “Terkait Meliana saya sampaikan masalah ini masih proses tentu saya minta pada kita bersabar dan saya menghimbau dan meminta  karena masih tahap proses belum bisa menentukan sikap dan membuka ini” ujar beliau . Masalah persidangan belum bisa berkomentar karena ini belum tahap penuntutan,tambah beliau. 

Menanggapi pernyataan Kajari tersebut Ustadz Muhammad Ali Rukun mengingatkan kalau umat Islam Tanjungbali punya batas kesabaran dan kita tidak menginginkana adanya tragedi yang kedua seperti 29 Juli 2016 lalu,  beliau membandingkan dengan kasus Ahok yang sudah selesai apakah umat Islam perlu mengadakan aksi seperti Aksi 212 agar kasus ini selesai? Ujar beliau .[] ar