HTI Jelaskan Konsep Khilafah pada Warga Tanjungbalai

Dakwahsumut.com, Tanjungbalai. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali menjelaskan konsep Khilafah yang merupakan konsep pemerintahan dalam Islam kepada warga Tanjungbalai. Konsep Khilafah tersebut disampaikan oleh ustadz Azwir Ibnu Azis dari DPD HTI Sumut dalam acara Tabligh Akbar yang bertemakan “Khilafah Kewajiban Syar’i , Jalan Kebangkitan Umat” di Masjid Saksi Jl.Listrik Kota Tanjungbalai pada selasa siang(28/3).

Para peserta yang terdiri dari berbagai tokoh masyarakat,ormas,remaja masjid,pelajar dan mahasiswa tersebut antusias dalam mengikuti acara tersebut dan mendapat apresiasi dari berbagai peserta. Sebagaimana yang diungkapkan AKP H.Edi Sidauruk(Kasat Binmas Polres Tanjungbalai) dalam sambutannya HTI Tanjungbalai adalah sebuah organisasi dakwah yang aktif dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat baik dikalangan pelajar dan masyarakat lainnya. Begitu juga dengan Ketua BKM Masjid Saksi Bapak Iptu Mauluddin yang juga sebagai KBO Sat Binmas Polres Tanjungbalai mengatakan hal yang sama mengapresiasi kegiatan HTI Tanjungbalai dan selalu memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan yang positif di Masjid Saksi Tanjungbalai.

Ketua HTI Tanjungbalai ustadz Muhammad Ali Rukun ST,SPdi dalam sambutannya juga mengapresiasi warga Tanjungbalai yang antusias dan turut serta menghadiri Acara Tabligh Akbar tersebut. Beliau menjelaskan Tablig Akbar kali ini sengaja mengambil tema terkait dengan Khilafah Kewajiban Syar’i , jalan kebangkitan umat. Beliau beralasan saat ini umat butuh solusi atas berbagai problematika umat baik yang menyangkut masalah kriminasl,sosial,ekonomi dan termasuk masalah penistaan Agama. Namun beliau mengapresiasi kinerja Polres Tanjungbalai yang sudah menetapkan Meliana sebagai Tersangka sebagaimana yang dimuat di harian waspada (27/3),ujarnya.

Acara yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat ini berjalan sukses yang diiringi dengan sejumlah pertanyaan seputar khilafah dari masyarakat. Ustadz azwir yang juga ketua BKM Masjid Agung Kota Medan ini dengan tegas menjelaskan bahwa hukum menegakkan Khilafah adalah wajib atau fardhu kifayah, beliau menyayangkan sebagian besar masyarakat saat ini hanya yang diberikan contoh fardhu kifafayah hanya seputar mengurusi jenazah saja sementara menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah juga dan berdosa jika kaum muslimin berdiam diri atas urusan penegakan khilafah, ujar beliau. Selain mewajibkan Khilafah ustadz azwir juga menjelaskan haramnya sistem demokrasi yang berasal dari orang kafir dan bertentangan dengan konsep Islam seperti adanya fungsi legislasi hukum yang dilakukan oleh DPR di parleman sedangkan dalam Isla yang berhak membuat hukum hanya Allah, tegas beliau sambi membacaka surat yusuf ayat 40.[]mi_tb