Sayembara Tangkap Maling Berhadiah, Keamanan Beli Sendiri?

 


Penulis: Widya Hartanti, S. S. (Aktivis Musllimah)


Warga yang berada di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dibuat kesal. Aksi pencurian kerap terjadi di lingkungan mereka. Hal ini dikeluhkan masyarakat karena hampir setiap hari kehilangan barang-barang milik mereka. Mulai dari meteran air, laptop, handphone, gerenda hingga mesin las. Tak hanya rumah, masjid pun menjadi sasaran pencurian. Hal inilah yang menjadikan sayembara menangkap maling berhadiah  sebagai ide untuk menekan aksi pencurian tersebut. 

 Adapun hadiah yang akan diberikan berupa uang tunai Rp 500 ribu   bagi siapa saja yang  berhasil menangkap maling di malam hari dan Rp 300 ribu rupiah bila  berhasil menangkap maling di siang hari. Warga menuturkan bahwa uang hadiah adalah patungan dari warga setempat. Oleh pres, spanduk sayembara tersebut telah dipasang di pintu masuk Gang M. Yamin, Desa Kampung Lalang.

(Strateginews.id, 02-11-2023).

Tak Hanya di Sunggal

Apa yang dilakukan masyarakat Sunggal menjadi bukti tingginya  tingkat keresahan masyarakat. Boleh jadi juga menunjukkan sikap keapatisan masyarakat pada kemampuan pihak kepolisian dalam menangani aksi pencurian yang marak dan merata di berbagai wilayah, tak hanya di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada Juli 2023, sayembara serupa juga pernah dilakukan oleh masyarakat di Kampung Sempu Gedang, Kota Serang. Hadiah yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta. Begitu pula warga perumahan Puri Dewata, Kelurahan Poris Plawad Utara, kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.  Mereka menghadiahi Rp 2,5 juta bagi warga yang berhasil menangkap maling. Sejumlah sayembara tersebut dilakukan dengan harapan akan meningkatkan kepedulian masyarakat dan menurunkan aksi pencurian di daerahnya.  Tak pelak, masyarakat harus merogoh kantongnya untuk membeli keamanan bagi diri dan lingkungannya.

Sistem Islam Menjamin Keamanan

Islam memandang keamanan merupakan kebutuhan dasar publik yang harus diberikan negara kepada warganya. Oleh sebab itu, negara tidak akan menyepelekan segala tindakan yang akan memberi peluang terjadinya tindak kejahatan. Apalagi sampai kategori merajalela. Meskipun sering kali ‘diabaikan ‘ sebagai negara modern, nyatanya Kekhilafahan Islam telah menerapkan sistem pemerintahan modern secara lengkap dan sempurna.

Pencurian (sariqah) merupakan tindak kejahatan atau disebut jarima. Dalam buku Hadist Ahkam oleh Fuad Thohari disebutkan bahwa suatu perilaku bisa digolongkan sebagai pencurian jika ia mengambil apa yang bukan miliknya, mengambil sesuatu secara diam-diam, dan mengambil sesuatu yang disimpan di sebuah tempat khusus. Dan tentu saja, perilaku ini akan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. 

Oleh sebab itu, dalam negara khilafah Islam akan  didapati satu departemen yang dinamakan Departemen Dalam Negeri. Di dalam kitab Struktur Negara Khilafah telah dijelaskan bahwa departemen ini bertugas menjaga keamanan dalam negeri bagi negara. Hal ini bisa berupa murtadnya seseorang, bughat (keluar melepaskan diri dari negara), perompakan atau pembegalan di jalan, juga perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri seperti pencurian, perampasan, penggelapan, pemukulan, pembunuhan  serta gangguan teerhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan tuduhan berzina. Hal ini dilakukan oleh satuan kepolisian atau syurthah. 

Polisi berperan sebagai kekuatan implementatif yang dibutuhkan oleh penguasa untuk menerapkan syariah, menjaga sistem, melindungi keamanan, termasuk melakukan kegiatan patroli. Kegiatan patroli adalah kegiatan berkeliling pada malam hari untuk mengawasi dan mengejar pencuri serta mencari orang yang berbuat kerusakan dan kejahatan. 

Hal ini menunjukkan kekeliruan atas apa yang telah dipraktikkan belakangan ini. Saat para pemilik toko mengupah satpam untuk menjaga toko dan rumah mereka, atau negara mengangkat penjaga dengan upah dari para pemilik toko, serta masyarakat yang mengadakan sayembara menangkap pencuri dengan biaya sendiri.  Sebab hal itu termasuk aktivitas patroli adalah tugas polisi dan menjadi kewajiban negara untuk menyelenggarakannya. Dan masyarakat tidak boleh dibebani untuk membiayainya.

Sebagai sebuah tindak kejahatan tentu saja akan ada pemberlakuan sanksi bagi para pelaku. Hal ini akan disesuaikan dengan hukum negara yang diadopsi dari Islam.  Pemberlakuan sanksi merupakan hal yang tak bisa ditawar untuk dilakukan. Namun, sebelum memberlakukan sanksi kepada para pelaku kejahatan negara juga memiliki kewajiban untuk membina Aqidah warga negara, meningkatkan keterampilan, memudahkan akses pendidikan, meluaskan lapangan pekerjaan dan mewujudkan kesejahteraan di masyarakat.  Hal ini merupakan tindakan preventif yang mampu mencegah terjadinya aksi pencurian.

Alhasil, memiliki kehidupan yang aman dan tentram adalah Impian setiap orang. Hidup tanpa diliputi kekhawatiran atas hilangnya barang-barang milik pribadi.  Namun, jika masyarakat harus ‘membeli’ sendiri rasa aman tersebut, lantas dimana tanggung jawab negara?