Pakar Hukum: Mengkaji Ajaran Islam, Khilafah Gak Masalah

 


Dakwahsumut.com,- Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakkir., SH., MH. menyatakan  bahwa mengkaji ajaran Islam khilafah tidak ada masalah.

"Khilafah bagian ajaran Islam, mengkaji ajaran Islam gak masalah," ujarnya dalam Kabar Petang: Ternyata Pembubaran di Pasuruan Bukanlah Pengajian, Ini Kata Kapolres Pasuruan, Rabu, ( 21/06/2023 ) di tvOne.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa urusan pengkajian atau pengajian terkait hukum agama menurutnya itu sah-sah saja, karena itulah bagian dari negara Pancasila.

"Artinya apa? kalau orang mendalami agama sesuai dengan agamanya masing-masing itu kan boleh artinya juga perbuatan yang hukum," jelasnya.

Prof. Mudzakir menjelaskan  bahwa pengajian itu tidak perlu izin tapi kalau mengundang dari luar cukup memberitahu saja  kepada pihak bagian keamanan.

"Agar supaya proses pengajian itu adalah tertib dan tidak terganggu dan diganggu oleh pihak lain, itu prinsipnya seperti itu dalam bahasa hak konstitusional rakyat Indonesia atau warga negara itu seperti itu," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa izin dengan pemberitahuan itu berbeda. "Kalau ijin seolah-olah semua pengkajian adalah dilarang," cetusnya.

"Indonesia negara Pancasila, melarang semua pengajian itu kecuali ada izin. Jadi izin itu kalau tidak kalau diselenggarakan itu tidak boleh kecuali ada izin gitu, jadi seolah-olah mengkaji atau mengaji itu adalah harus ada izin! Itu kan pemahaman yang tidak benar gitu,"pungkasnya.[] Muhammad Nur