BITCOIN : CHRYPTO CURRENCY “UANG” MAYA PRODUK KAPITALISME GLOBAL

 

 



Oleh : Bang YusPul (Yusuf Pulungan, MSc)

 

Dakwahsumut.com, - Sekarang sedang marak masyarakat membicarakan uang digital pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja pada hari Kamis (11/11/2021) mengeluarkan fatwa uang virtual/maya/digital atau uang kripto yang termasuk kategori cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum sebagai mata uang haram. Ini merupakan hasil Ijtima Ulama. Munculnya kripto currency ini tidak lepas dari sistem ekonomi yang sedang mendominasi secara global yaitu kapitalisme yang selalu mencari hal-hal baru yang bisa dikapitalisasikan untuk menghasilkan materi. Alat transaksi pembayaran di zaman sekarang mengalami banyak sekali penrkembangan.

Ekonomi sektor non-riil merupakan basis utama ekonomi kapitalisme yang ada sekarang ini, beragam masalah timbul dalam sektor ini. Uang digital, saat ini dikenal dengan istilah cryptocurrency. Saat ini ada beberapa perusahaan swasta, baik domestik maupun global, yang melakukan transaksi perdagangan jenis uang ini. Seperti Bitcoin, Ripple, dan lain-lain. Mata uang kripto sendiri lahir dan eksis di dalam sistem kapitalisme di mana ekonomi dibangun berdasarkan ekonomi non-riil. Ekonomi dengan basis seperti ini sangat rentan dan tidak stabil karena penuh dengan spekulasi.

Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah sebuah aset digital yang dipahami sebagai mata uang digital. Mata uang ini sangat berbeda dengan versi konvensionalnya, dimana cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi secara virtual melalui jaringan internet. Lantas bagaimana status hukum uang Kripto dalam sistem ekonomi Islam? Untuk lebih mengetahui dan memahaminya lebih rinci dan mendalam.

Silahkan klik link berikut; https://youtu.be/uNn8Z9zoheo