Umat Islam Tanjungbalai Belum Ajukan Gugatan Penistaan Agama terhadap Meliana






Tanjungbalai – Ketua Forum Umat Islam Kota Tanjungbalai Ustadz Indra Shah menjelaskan proses penangkapan pelaku kerusuhan Tanjungbalai dari pihak umat Islam terus bertambah. Total keseluruhan sudah 32 orang ditahan di Polresta Tanjungbalai.

“Di sini terjadi penambahan penangkapan pelaku yang disangkakan oleh polisi sebagai penjarah. Sekarang sudah mencapai 32 orang menurut pengakuan keluarga korban,” ujar Indra Shah pada Kiblat.net saat dihubungi melalui saluran telepon pada Selasa, (02/08).

Menurutnya, ketigapuluh dua orang itu dikenakan tuduhan yang berbeda-beda. Ada yang dituduhkan sebagai pelaku pencurian, penjarahan, kemudian ada juga yang dikenakan delik pengrusakan.

Terkait Meliana, warga Jalan Karya yang diduga sebagai pemicu kerusuhan, Indra Shah menegaskan statusnya masih sebagai saksi dari pihak vihara yang mengajukan aduan kepada aparat.

Indra Shah menyatakan status Meliana baru sebatas saksi karena kaum Muslimin belum ada yang mengajukan gugatan. Karena, rencana awalnya semua pihak ingin kerusuhan ini diselesaikan secara damai.

“Tapi, pihak sana (vihara, red) malah membuat aduan berarti bukan mau berdamai. Justeru mau membuat hal yang baru, seolah memancing lagi gitu kan,” jelasnya.

Sementara, umat Islam belum mengajukan tindak penistaan agama yang dilakukan Meliana terhadap DKM Masjid Al-Makhsum di Jalan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

“Belum ada umat Muslim Tanjungbalai membuat delik aduan. Karena kita semua awalnya berharap bisa diselesaikan dengan perdamaian,” pungkasnya.[]kiblat.net